Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat Datang di Laman Website Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Semarum Ds. Semarum Kec. Durenan Kab.Trenggalek

Kata Mutiara

Murid yang dipersenjatai dengan informasi Akan selalu memenangkan pertempuran

MI Nurul Huda Semarum

Jalan Masjid Darul Ulum Nomer 13 Desa Semarum Kec. Durenan Kab. Trenggalek Telepon (0355) 876541 Kode Pos : 66381

VISI

Berprestasi, berwawasan global dan berakhlakul karimah

Henry Adam

Seorang Guru Menggandeng tangan, Membuka pikiran Menyentuh hati, Membentuk masa depan Seorang Guru berpengaruh selamanya Dia tidak pernah tahu kapan pengaruhnya berakhir

26 Feb 2012

Verifikasi Sementara Usulan DUP Guru RA/Madrasah 2012

(* Demi terlaksananya penetapan calon peserta sertifikasi guru yang tepat, benar, dan akurat dimohon kepada semua pihak agar memberikan laporan kepada Mapenda Kab./Kota jika terbukti menemukan adanya kecurangan atau manipulasi data (terutama masa kerja) ataupun sudah pernah mengikuti sertifikasi namun tercantum dalam usulan DUP Bakal Calon Peserta Sertifikasi dan Verifikasi Longlist Guru RA/Madrasah 2012 ini*)
"Itulah pesan yang di website Mapenda Kanwil Jawa Timur. Bagi Bapak/Ibu Guru yang ingin mengetahui apakah sudah masuk ke dalam data longlist Bakal Calon Peserta Sertifikasi dan Verifikasi Longlist Guru RA/Madrasah tahun 2012. Berikut ini data yang sudah terproses di Kanwil hingga tanggal 27 Februari 2012 pukul 14.00. Silahkan buka tautan di bawah ini dan untuk mencarinya biar muda caranya adalah sebagai berikut : silahkan clik tautan di bawah ini, selanjutnya setelah terbuka semua tekan Ctrl+F pada keybord anda, dibawah akan muncul kotak dan isikan nama anda dengan benar dan selanjutnya tekan next sampai muncul nama Bapak/Ibu dan jika muncul warna merah berarti nama Bapak/Ibu belum masuk kedalam data Longlist tersebut. silahkan mencoba dan semoga bermanfaat."




24 Feb 2012

Kisi - Kisi & Soal UN/UAMBN


Ujian nasional merupakan rutinitas tahunan yang selalu menjadi momok bagi siswa siswi baik di tingkat SD,SMP,hingga SMA/SMK kenapa? Karena sebagian peserta didik menerapkan sisitem belajar kebut semalam. Jelas cara seperti ini bukan jalan keluar terbaik dalam persiapan mengikuti ujian nasional. Sebenarnya kalau jauh-jauh hari dipersiapkan dengan matang tentunya kita tidak akan takut menghadapi dengan istilah UN. Selain itu peran guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa. Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan  kisi-kisi soal UN SD/MI dan kisi-kisi soal UAMBN Tahun 2012 serta latihan soal UN Tahun 2010 dan 2011 mata pelajaran Matematika silahkah Download link di bawah ini

Jadwal UN 2012

No
JENIS  UN
HARI DAN TANGGAL
PUKUL
MATA PELAJARAN
1
UN Utama
Senin, 7 Mei 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan
Senin, 14 Mei 2012
2
UN Utama
Selasa, 8 Mei 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan
Selasa, 15 Mei 2012
3
UN Utama
Selasa, 9 Mei 2012
08.00 – 10.00
IPA
UN Susulan
Selasa, 16 Mei 2012

Petunjuk Teknis BOS 2012

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dilingkungan Kementrian Agama naik + 40%.  Peningkatan naiknya dana  BOS yang dialokasikan per-siswa per-tahunya. Yakni untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari tahun 2011 senilai Rp. 397 ribu menjadi Rp. 580 ribu.Sedangkan tingkat Madrasah Tsanawiyah dari Rp. 570 ribu menjadi Rp. 710 ribu. Peningkatan ini sudah seharusnya diimbangi dengan peningkatan pengelolaan BOS yang sesuai aturan, serta diharapkan adanya peningkatan kwalitas pendidikan didunia Madrasah.Dana alokasi bos akan langsung di salurkan ke rekening masing-masing madrasah. Maka untuk itu bagi rekan-rekan silahkan download buku panduan BOS Madrasah Negeri dan Swasta 2012, semoga bermanfaat.
.

PETUNJUK TEKNIS BOS 2012 PADA MADRASAH NEGERI
PETUNJUK TEKNIS BOS PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS

23 Feb 2012

Cara Belajar yang Efektif

Seorang pelajar atau mahasiswa tidak asing lagi dengan namanya belajar. Kadang kita masih kesulitan untuk menerapkan belajar yang efektif, di sini kami mencoba memberikan tips dan semoga bermanfaat bagi teman-teman. "Kesuksesan datang dari diri kita sendiri kalau ada kemauan dan kerja keras"
Untuk menjadi seseorang yang sukses, Anda perlu memahami proses belajar Anda. Anda harus mulai dengan memahami kebutuhan dan kepentingan Anda sendiri, kemampuan Anda untuk belajar, cara terbaik untuk belajar, dan pemahaman Anda terhadap suatu subjek.
Belajar adalah sebuah proses. Hal ini dibangun dari langkah-langkah. Cara belajar dapat dengan menghafal, membaca, berbicara, meringkas atau dengan metode lainnya. Cari tahu bagaimana cara belajar terbaik untuk diri Anda.
Ketika Anda sedang mempelajari suatu topik berusahalah untuk mendapatkan nuansa topik melalui judul, kata kunci, dan defenisi. Putuskan apakah Anda perlu referensi lain untuk membantu Anda seperti kamus atau atlas. Baca materi pelajaran. Lihat jika Anda memiliki pertanyaan artinya Anda perlu berbicara dengan guru Anda atau pergi ke sesi les.
Seorang pelajar yang sukses selalu melakukan review terhadap topik yang dipelajarinya. Cara belajar yang baik adalah memeriksa kembali topik yang telah dipelajari.
Pendidik telah lama mencatat bahwa salah satu cara belajar efektif untuk mempelajari sesuatu adalah dengan mengajarkannya kepada orang lain. Dengan mengajar ke seluruh kelas, diharapkan Anda akan gampang mengingat materi pelajaran tersebut.
Banyak cara lain untuk belajar efektif adalah dengan menggunakan cara belajar relasional, yang mengaitkan informasi baru dengan hal-hal yang Anda sudah tahu. Sebagai contoh, jika Anda belajar tentang Romeo dan Juliet, Anda mungkin mengasosiasikan apa yang Anda pelajari dengan pengetahuan sebelumnya yang Anda miliki tentang Shakespeare, periode sejarah di mana informasi yang relevan penulis hidup dan lainnya.
Pengujian dapat meningkatkan daya ingat Anda. Setelah mempelajari ada baiknya Anda membuktikan kebenaran teori yang dikemukakan tersebut melalui percobaan.
Jika Anda memilikiki uang lebih ada baiknya Anda mengikuti bimbingan belajar. Dengan mengikuti bimbingan belajar Anda materi yang telah Anda pelajari akan di direview kembali oleh guru bimbingan belajar Anda.
Terakhir, berhentilah untuk belajar sambil melakukan kegiatan lain. Tidak jarang seseorang belajar sambil menonton televisi. Hal tersebut dapat memecah konsentrasi dalam belajar. Jika konsentrasi pecah tentu materi pelajaran yang terserap tidak seberapa.

sumber : http://pusatremaja.com/2011/06/16/cara-belajar-yang-efektif/

20 Feb 2012

KEGIATAN IDUL ADHA


Idul Adha dan peristiwa kurban yang setiap tahun dirayakan umat muslim di dunia seharusnya tak lagi dimaknai sebatas proses ritual, tetapi juga diletakkan dalam konteks peneguhan nilai-nilai kemanusiaan dan spirit keadilan. 

Kurban dalam bahasa Arab sendiri disebut dengan qurbah yang berarti mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ritual Idul Adha itu terdapat apa yang biasa disebut udlhiyah (penyembelihan hewan kurban). Pada hari itu kita menyembelih hewan tertentu, seperti domba, sapi, atau kerbau, guna memenuhi panggilan Tuhan. Idul Adha juga merupakan refleksi atas catatan sejarah perjalanan kebajikan manusia masa lampau, untuk mengenang perjuangan monoteistik dan humanistik yang ditorehkan Nabi Ibrahim. Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan.

Tampak suasanya dalam foto ke kegiatan kebersamaan dalam ikut serta memaknai hari yang bersejarah bagi umat Islam yaitu Hari Raya Idul Adha 1431 H yang di laksanakan di MI Nurul Huda Semarum. Penyembelehan 2 ekor kambing yang di laksanakan oleh Guru, Siswa dan Pengurus terlaksana dengan baik dan meriah. Daging kurban yang selanjutnya di bagikan kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar yang juga mendapatkan respon sangat positif dari masyarakat. Banyak juga hal positif selama proses kegiatan ini berlangsung, kapan lagi Guru, Pengurus dan Para Siswa berbaur jadi satu dengan sangat akrap mengerjakan sesuatu bersama-masa hingga selesai.

17 Feb 2012

Pembelajaran Berbasis IT

Semua orang pasti membutuhkan apa yang namanya teknologi. Bagi siswa, teknologi dapat membantu dalam proses pembelajaran. Internet salah satunya. Internet amat berguna untuk pencarian tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Dan juga dapat dijadikan sarana pencarian untuk beberapa materi pelajaran yang ada dan juga untuk mengali informasi. Untuk itu perlu adanya pengenalan IT mulai dini (tingkat dasar) kepada siswa-siswi, demi mewujudkan itu maka pihak lembaga MI Semaru memberikan sarana pengenalan internet bagi siswa maupu juga bagi guru. Dengan segala keterlibtan dan peran aktif dari semua lini yang terkait. 
ada beberapa hal manfaat dari pembelajaran TI ini yaitu:
  • Untuk presentasi tentang berbagai macam pelajaran yang sedang diajarkan.
  • Untuk mendemonstrasikan suatu pelajaran seperti tentang sejarah kemrdekaan, sejarah zaman kerajaan dan sebgainya
  • Kelas Virtual yaitu kelas yang dalam pembelajarannya menggunakan alat elektronik yang dapat membuat siswa menjadi lebih mengerti pelajaran. 
  • Guru juga bisa menfaatkan IT sebgai sumber referensi model-model pembelajaran.
selain itu juga dapat menambahkan bahwa kita harus mengikuti pembelajaran TI ini karena pembelajaran TI ini akan mempermudah kita dalam menerima ilmu dari segala macam mata pelajaran apapun. Karena kita sekarang hidup di era global maka sebaiknya kita memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk memperdalam ilmu kita tentang segala macam mata pelajaran apapun. Pembelajaran TI sebetulnya mudah untuk dijalankan disekolah maupun di luar sekolah. Cara penyampaian pembelajaran TI ini yaitu dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi demi terwujudnya pemanfaatan TIK dalam pembelajaran,diantaranya :
  • Adanya akses teknologi internet untuk guru maupun siswa,baik di dalam kelas,sekolah,maupun lembaga pendidikan guru,
  • Adanya materi yang bermutu bagi guru dan siswa,
  • Guru harus harus produktif terhadap perkembangan TIK.

16 Feb 2012

Standar Pembiayaan Pendidikan


Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya


Sumber : BSNP Indonesia

Standar Sarana dan Prasarana


Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.


Sumber : BSNP Indonesia

Standar Penilaian Pendidikan


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Sumber : BSNP Indonesia

Standar Pengelolaan


Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Sumber : BSNP Indonesia

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Sumber : BSNP Indonesia

Standar Proses


Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

Sumber : BSNP Indonesia

Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa
Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumber : BSNP Indonesia

Standar Isi


Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Sumber : BSNP Indonesia

Kegiatan Wisuda MI Semarum

Dalam rangka pelepasan siswa Kelas 6 MI Semarum yang agenda tersebut di kemas dalam kegiatan wisuda purnawita dan juga di ramaikan dengan penampilan siswa-siswi MI Semarum dan juga tak kalah ketinggalan siswa-siswi R.A Nurul Huda Semarum ikut berpartisipasi memeriahkan kegiatan wisuda. Harapan lembaga MI Semarum dalam agenda tersebut selain melepas siswa kelas 6 telah dinyatakan lulus pada tingkatan pendidikan dasar 6 tahun juga sebagi ajang untuk menumbuhkan bakat dan minat siswa-siwi dalam kegiatan extra kurikuler (seni tari islami, menyayi, pidato 3 bahasa, pantomin dll). Kegiatan wisuda yang juga di hadiri olek Ketua LP Ma'arif Kabupaten trenggalek dan juga Bapak Kepala Desa Semarum yang pada kesempatan acara tersebut juga memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap agenda kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap akhir tahun pelajaran pada yang di sampaikan pada smabutan beliau. pada agnda tersebut. Kegiatan rutinan yang dilaksanakan oleh lembaga MI Semarum tidak terlepas dari ke ikut sertaan pihak lembaga, komite madrasah dan tentunya peran wali murid yang baik dan selalu memberikan respon positif terbukti dengan kesuksesan agenda tersebut yang juga di hadiri oleh wali murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan tingkat kehadiran 98%. Berbicara dalam hal prestasi tentunya siswa-siswi MI Semarum tidak kalah dengan sekolah ataupun madrasah yang lain ini terbukti dengan peraihan prestasi pada lomba MIPA yang dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten Trenggalek mendapatkan Juara 1 Lomba MIPA tingkat kabupaten yang pada waktu itu MI Semarum di wakili oleh siswa yang bernama MUHAMMAD ROSIKIN (* tampak dalam foto sedang berjabat tangan dengan Kepala MI Semarum) . Suatu prestasi yang sangat membanggakan tentunya , walaupun Letak Strategis MI Semarum yg di daerah pedesan tidak kalah bersaing prestasi dengan siswa-siwi se kabupaten Trenggalek yang disana tentunya jauh lebih lengkap sarana dan sarprasnya. Harapan Lembaga MI Semarum yang pada waktu itu di sampaikan oleh Bapak Kepala Madrsah MI Semarum, dapat di ambil kesimpulan bahwa kemajuan suatu lembaga pendidikan khususnya di MI Semarum tidak terlepas peran semua unsur terkait yaitu pihak lembaga, peran serta yang aktif dari komite madrasah dan orang tua siswa. Ke Ungulan MI Semarum yang patut di banggakan adalah peran para pendidik yang selalu aktif, kreatif dan inovatif dalam mengawal kegiatan belajar mengajar siswa karena kwalitas pendidik yang bisa di katakan 95 % berpendidikan S.1 di bidang jalur pendidikan.