10 Mar 2012

Pedoman Beban Guru Madrasah ..

Secara resmi Dirjen Pendidikan Islam, melalui surat Nomor .DJ.I/DT.I.I/166.2012 perihal pedoman teknis perhitungan beban kerja guru RA dan Madrasah yang di tuangkan dalam surat keputusan. Dengan adanya keputusan di harapakan tidak ada kerancuan lagi dalam menentukan beban kerja guru . Pedoman tersebut juga menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudhlatul Athfal (RA)/Madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas RA'/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnya untuk menentuka :
  1. .Penghitungan beban kerja guru RA'/madrasah;
  2. Optimalisasi tugas guru RA/rnadrasah; dan
  3. Distribusi guru RA/madrasah 
untuk mengetahui SK tersebut dapat di lihat di sini
semoga bermanfaat *by giant

0 komentar:

Posting Komentar