Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah
melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara
mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk
itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP
akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran
baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya
ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain
dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini
belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini,
mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya,
yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
0 komentar:
Posting Komentar