Standar Isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, menetapkan:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
SD-MI, SDLB,
SMP-MTs, SMPLB,
SMA-MA, SMALB, SMK-MAK
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B
dan Program Paket C.
0 komentar:
Posting Komentar