Kurikulum

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut adanya pelaksanaan otonomi daerah dalam pelaksanaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini didukung dengan diberikannya wewenang kepada setiap sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri yang mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Sasional dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh setiap satuan pendidikan. Bentuk nyata dari desentralisasi ini adalah diberikannya kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemangku kepentingan (stake holder).

Kurikulum yang disusun oleh sekolah atau dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam proses penyusunannya akan melibatkan komite madrasah sebagai cerminan dari stake holder yang ada. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akan tersusun suatu kurikulum yang merepresentasikan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan.Konsekuensi dari KTSP tersebut adalah lahirnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang beragam. Hal ini sudah pasti akan terjadi mengingat bahwa kondisi sekolah satu dengan yang lain memiliki ciri dan budaya kerja yang berbeda. Meskipun demikian salah satu komponen penting tetap menjadi acuan bersama adalah Keputusan Menteri No 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.

JADWAL PELAJARAN MI NURUL HUDA SEMARUM
MateriRakoorTPKMTPRKMEDM23Mei2011 
SOSIALISASIPENGEMBANGANKURIKULUMKEAGAMAANMA12AGT2011.  
PERMENAG NO 02 SI-SKL MADRASAH 
PP. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU 

0 komentar:

Posting Komentar